Ini Perbedaan KUHP Lama dengan KUHP Baru, Simak Pembahasannya di Bawah Ini!

Rabu 10-07-2024,12:31 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)merupakan landasan hukum pidana di Indonesia.

Setelah 75 tahun berlaku, KUHP lama yang di wariskan dari Belanda akhirnya di gantikan oleh KUHP baru yang di sahkan pada 2 Desember 2023.

Seiring banyaknya kasus pidana di era ini,sehingga pandangan hukum pidana.

Dengan pergantian ini menandakan era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia,membawa harapan akan penegakan hukum yang lebih modern,adil,dan berorentasi pada pemulihan.

1. Struktur KUHP

KUHP lama terdiri dari 3 buku:ketentuan umum, kejahatan,dan pelanggaran.

Sementara itu,KUHP Baru terdiri dari 2 buku:ketentuan umum dan tindak pidana perubahan struktur ini mencerminkan evolusi dalam pendekatan hukum pidana yang lebih berfokus dan terorganisir.

BACA JUGA:Anji Ancam Balik Sexy Goath dan Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan Perselingkuhan

BACA JUGA:Tak Lolos Verifikasi di KPU, Calon Independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun Akan Tempuh Jalur Hukum

2. Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran

KUHP lama membedakan antara kejahata dan pelanggaran,sementara KUHP baru tidak membedakan keduanya.hal ini menunjukan prubahan dalam klafikasi tindak pidana yang dapat memiliki implikasi signifikan dalam penegakan hukum.

 

3. Penafsiran Hukum

KUHP lama memperbolehkan penafsiran analogi berdasarkan doktrin hukum pidana,sedangkan KUHP baru tidak memperbolehkan penafsiran analogi berdasarkan pasal 1 ayat 2.

Perubahan ini menunjukan pendekatan yang lebih tegas dalam penafsiran hukum pidana.

 

4. Pertanggungjawaban Pidana

KUHP Lama berbasis kesalahan (liability based on fault), sementara KUHP Baru berbasis pertanggungjawaban pidana yang ketat (strict liability).

Perubahan ini mencerminkan pergeseran dalam prinsip pertanggungjawaban pidana.

 

5. Tanggung Jawab Pribadi

KUHP Lama tidak membedakan antara tanggung jawab pribadi dan korporasi,sementara KUHP baru membedakan antara keduanya dan memberikan aturan yang lebih jelas tentang bagaimana prusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan pidana.

BACA JUGA:Sambangi Komisi Yudisial, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Praperadilan

6. Penanganan Pidana Perusahaan

KUHP Lama tidak mengatur penanganan pidana perusahaan secara spesifik, sementara KUHP Baru mengatur penanganan pidana perusahaan, termasuk peningkatan denda dan hukuman tambahan seperti penyitaan.

       

7. Upaya Pencegahan dan Pengawasan

KUHP Lama tidak memberikan dasar hukum yang jelas untuk upaya pencegahan dan pengawasan, sementara KUHP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk upaya pencegahan dan pengawasan, termasuk menerapkan kebijakan dan prosedur internal untuk mencegah tindakan kriminal.

8. Peraturan Khusus untuk Perusahaan

KUHP Lama tidak memberikan peraturan khusus untuk perusahaan, sementara KUHP Baru memberikan peraturan khusus untuk perusahaan, termasuk ketentuan yang lebih rinci dan tepat tentang tindak pidana yang dapat dilakukan oleh badan hukum.

            

9. Asas Legalitas

KUHP Lama diatur berdasarkan asas legalitas yang berlaku pada saat delik terjadi, sementara KUHP Baru mengatur asas legalitas yang lebih jelas dan ketat, termasuk larangan analogi.

BACA JUGA:Hukum Membunuh Cicak: Antara Sunnah dan Kontroversinya

10. Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pembunuhan Hewan

KUHP Lama memiliki pasal tersendiri mengenai tindak pidana pembunuhan hewan, sementara KUHP Baru tidak memiliki pasal tersendiri mengenai tindak pidana pembunuhan hewan, melainkan terjadi penggabungan antara pasal tindak pidana pembunuhan hewan dengan pasal tindak pidana penganiayaan hewan.

Maraknya kejadian-kejadian pidana yang sering terjai di berbagai daerah di Indonesia ini,sehingga dengan adanya KUHP terbaru ini akan mengurangi tindakan yang melanggar hukum. 

Kategori :