JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pegi Setiawan menceritakan kisahnya saat diperiksa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai ditangkap di Bandung, Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan mengaku mengalami kekerasan fisik dari polisi saat diperiksa pemyidik Polda Jawa Barat. Tak hanya itu, Pegi juga mengaku mendapat perlakuan dan perkataan kasar dari para penyidik.
“Ada (pemukulan), semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (nunjuk pelipis kanan),” kata Pegi, Selasa, 9 Juli 2024
Pegi Setiawan memastikan hal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:
- Pegi Setiawan Bebas, 8 Terpidana Lainnya Berpotensi Bebas di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Bareskrim Polri Pastikan Usut Dugaan Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Mereka bilang saya pembunuh ini. Saya enggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," jelas Pegi.
Diakuinya, dirinya tak tahu penyebab polisi memukulinya. Dia mengaku hanya bisa pasrah saat kejadian tersebut berlangsung.
"Saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki. Kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah. Saya tidak bisa tidur hampir dua malam," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA:
- Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan, Bareskrim Pastikan Evaluasi Penyidik
- Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Berhak Minta Ganti Rugi Fantastis
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.
BACA JUGA: