BOGOR, RADARPEN.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia minuman beralkohol tidak berizin yang diedarkan di wilayah Kota Bogor.
Per Triwulan dari periode April sampai bulan Juni 2024, pihaknya mengamankan sebanyak 1.890 minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agustyansyah mengatakan minuman berakhol ini didapat di dua lokasi utama yang memang dijadikan keluhan oleh warga di daerah warung jambu.
"Itu ada dua warung miras. Dan kita lakukan penindakan disana dan mengamankan sekitar 700 botol minuman keras dalam satu malam," ujar Agustyansyah kepada wartawa Senin 08 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Pesta Miras Saat Hari Raya Kurban di Gunung Putri Bogor, 2 Tewas Jadi Korban Penusukan
- Miris! Bocah 7 Tahun Dicekoki Miras Oleh Sekelompok Remaja di Tulungagung Viral di Sosmed
Agustyansyah mengungkapkan pihaknya melakukan penertiban terhadap minuman beralkohol tanpa ijin di Kota Bogor secara rutin
Terakhir hari sabtu kemarin, kami melakukan di daerah Bogor Utara dan di Tanah Sareal, warung itu termasuk tempat yang terkenal di kalangan penikmat minuman keras dan sudah berulang kali kami tertibkan, dan sering bocor, ketika kami melakukan operasi warung tersebut tutup, dan malam minggu kemarin kami berhasil menindak warung tersebut, kita sita hampir 600 minuman keras yang kita sita," ucap Agustyansyah.
Dan kedepannya, lanjut Agustyansyah, pihaknya akan terus melakukan penindakan penindakan seperti ini.
"Kita sudah bongkar satu minuman keras di wilayah Bogor Tengah, karena setelah kita analisa setelah kita melakukan rajia saja mereka akan begitu terus. Jadi saya perintahkan Kabid Gakumda untuk evaluasi untuk melakukan pembongkaran," tandas Agustuyansyah.