Begini Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Kepala Warga di Hajatan, Ternyata Tak Sengaja

Senin 08-07-2024,17:56 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

BACA JUGA:

Adapun senjata api yang diamankan yakni berjenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, 1 pucuk senpi HS dan magasin, 1 pucuk senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

Menurut Kapolres, saat ini seluruh senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung. (anisha)

 

Kategori :