JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
UU ini menjadi landasan penting dalam perbaikan sistem kesehatan nasional, menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang lebih baik.
Berikut adalah beberapa poin penting yang terkandung dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:
1. Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan
Salah satu fokus utama UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Beberapa langkah strategis yang diatur dalam undang-undang ini antara lain:
- Pembangunan Fasilitas Kesehatan: Pemerintah diwajibkan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan. Ini termasuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
- Distribusi Tenaga Kesehatan: UU ini mengatur tentang distribusi tenaga kesehatan yang lebih merata, termasuk insentif bagi tenaga medis yang bersedia bekerja di daerah yang sulit dijangkau.
- Pelayanan Kesehatan Bergerak: Diperkenalkannya layanan kesehatan bergerak yang dapat menjangkau masyarakat di wilayah terpencil yang sulit diakses oleh fasilitas kesehatan tetap.
2. Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan
Untuk menjamin layanan kesehatan yang berkualitas, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menetapkan beberapa standar dan regulasi yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan kesehatan:
- Standar Pelayanan Minimal: Ditetapkan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh semua fasilitas kesehatan untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan.
- Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan: Ditekankan pentingnya pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan untuk memastikan mereka selalu update dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
- Akreditasi dan Sertifikasi: Setiap fasilitas kesehatan diwajibkan untuk menjalani proses akreditasi dan sertifikasi secara berkala untuk memastikan mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
3. Pendanaan Kesehatan
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 juga mengatur tentang pendanaan sistem kesehatan yang lebih berkelanjutan dan merata:
- Dana Jaminan Kesehatan Nasional: Penguatan dana jaminan kesehatan nasional untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya yang tinggi.
- Subsidi dan Bantuan: Penyediaan subsidi dan bantuan untuk masyarakat kurang mampu agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
- Kemitraan dengan Swasta: Mendorong kemitraan dengan sektor swasta untuk turut serta dalam penyediaan layanan kesehatan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan skema kemitraan publik-swasta.
BACA JUGA:11 Manfaat Daun Pepaya yang Baik untuk Kesehatan Jika Dikonsumsi Secara Rutin
BACA JUGA:Tips Jaga Kesehatan Tubuh dengan Gaya Hidup Sehat untuk Investasi Jangka Panjang
4. Penguatan Sistem Informasi Kesehatan
Sistem informasi kesehatan yang terintegrasi menjadi salah satu fokus dalam UU ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan:
- Digitalisasi Rekam Medis: Implementasi sistem rekam medis elektronik yang terintegrasi di semua fasilitas kesehatan untuk memudahkan akses informasi medis pasien dan meningkatkan koordinasi antar fasilitas kesehatan.
- Pusat Data Kesehatan Nasional: Pembentukan pusat data kesehatan nasional untuk mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data kesehatan secara nasional guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
5. Perlindungan dan Hak Pasien
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 juga menekankan pentingnya perlindungan dan hak-hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan:
- Hak atas Informasi: Pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai kondisi kesehatan mereka, pilihan pengobatan, dan risiko yang mungkin terjadi.
- Persetujuan Tindakan Medis: Pasien harus memberikan persetujuan sebelum dilakukan tindakan medis apapun, kecuali dalam kondisi darurat.
- Kerahasiaan Medis: Menjamin kerahasiaan informasi medis pasien dan hanya boleh diakses oleh pihak yang berwenang dengan persetujuan pasien.