Setelah korban tewas, pelaku kemudian menelpon ayahnya untuk memberitahu terkait peristiwa tersebut.
Nicolas menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil hasil pemerkosaan test pack tidak hamil," tegasnya.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan polisi dari ponselnya, korban juga tidak memiliki hubungan dengan pria lain.
"Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar," tambahnya.
Atas perbuatannya, AAW dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(cahyono)