Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan besok, Selasa 2 Juli 2024 pagi dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa barat atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Ashar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian," kata hakim ketua Eman Sulaeman.
Pada kesempatan itu, Eman meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing untuk menghadapi rangkaian sidang selanjutnya dengan agenda jawaban, dilanjut pembuktian hingga putusan.
"Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup," ujarnya.