JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sidang yang digelar pada, Senin 1 Juli 2024 ini dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
Berikut 5 faktanya:
1. Dihadiri Polda Jabar
Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat hadir dalam sidang praperadilan ini setelah pada sidang sebelumnya tidak hadir hingga membuat sidang ditundanya tujuh hari.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.
"Kami dari kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan kita dengan tim sekitar 15 (orang), insyaallah siap ikuti sidang. Untuk hal lain kami tak perlu sampaikan disini karena menyangkut materi di persidangan. Kami siap pada hakekatnya," kata Nurhadi kepada wartawan.
"Hari pertama membacakan untuk dari pemohon dan kita berikan jawaban," ujarnya.
BACA JUGA:Bentuk Tim Khusus, Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Perong Setiawan Batal, Pengacara Kecewa Berat
2. Suara Hati Ibunda Pegi Setiawan
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini ikut hadir menyaksikan sidang praperadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Kartini berharap sidang berjalan lancar dan anaknya bisa segera bebas.
Kartini terpantau hadir langsung
"Mudah-mudahan sidang berjalan lancar dan Pegi segera bebas," ucap Kartini.