2 Selegram Cantik Kota Bogor Kembali Ditangkap Polisi, Kasusnya Bukan Narkoba Tapi Judi Online

Senin 01-07-2024,21:22 WIB
Reporter : Adi Wirman
Editor : Gatot Wahyu

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Pemberatasan judi online terus dilakukan kepolisian resort (Polresta) Bogor Kota. Hasilnya 2 selegram cantik berinisial LA (20) dan R diciduk Tim Cyber Satreskrim Polresta Bogor Kota karena mempromisikan judi online di akun instagramnya. 

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, kedua selebgram yang mempromosikan situs judi online tersebut ditangkap di hari dan tempat yang berbeda.

“Untuk L.A ini di menangkap di tanggal 27 Juni 2024 pada hari Jum’at di Jalan Pajajaran, dan untuk R ini berasal di dari Sukabumi dan bekerja di salahsatu restoran di Kota Bogor, kita tangkap pada 20 Juni 2024 di Jalan Pajajaran,” ujar, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat menggelar konferensi pers, Senin 01 Juli 2024.

Luthfi Olot Gigantara memaparkan, kedua selebgram berinisial L.A (20) dan R (20) itu mempromosikan judi online sejak tahun 2023.

BACA JUGA:

Lanjutnya, L.A (20) mengaku sempat dihubungi oleh seseorang bernama Listya melalui Instagram untuk mempromosikan Situs Judi Online dan R mengaku dihubungi langsung oleh situs judi online melalui via Instagram yang bernama Indonesiaviral.

Dari hasil memposting situs judi online itu, selebgram L.A (20) berhasil memperoleh keuntungan 10 juta rupiah dengan kontrak dua bulan serta selebgram R (20) mendapatkan keuntungan 2.5 juta rupiah perbulan.

Disisi lain, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, selebgram berinisial L.A (20) itu sempat memposting video-video syur dan menjual secara Video Call Sex (VCS) dengan tarif 250 ribu rupiah.

“Selebgram berinisial L.A ini adalah lebih kepada menjual video VCS dengan tarif 250 ribu. Kemudian L.A ini membentuk grup yang mana nanti yang berada di dalam grup itu bisa memperoleh syur dari yang bersangkutan. Setelah itu baru dia beranjak ke situs judi online,” papar Lutfi.

BACA JUGA:

Atas perilakunya, L.A (20) dijerat dua pasal yakni, Pasal 45 ayat 3 undang undang RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah dan pasal 27 undang undang ITE dengan dengan memposting video asusila ancaman hukuman 10 tahun.

“L.A ini mengaku bahwa melakukan aksi itu sejak tahun 2023 dan atas apa yang dia lakukannya yang bersangkutan dipersangkakan pasal 45 ayat 3 undang undang RI tahun 2024 tentang muatan judi yang mana dipersangkakan denda 10 miliar rupiah dan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan terkait memposting video asusila masuk kepada Pasal 27 undang undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya.

“Dan untuk pelaku R (20) dijerat Pasal 45 undang undang ITE tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Kategori :