JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direksi PT MAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penasihat Hukum Para Korban, Rinto Wardana mengatakan terdapat 46 orang konsumen yang menjadi korban pengembang yang berada di bidang properti itu.
Diungkapkannya, pada kliennya itu diduga ditipu karena belum menerima unit kondotel yang mereka beli atau tidak dilakukan serah terima secara resmi.
"Padahal para korban mayoritas telah melunasi pembayaran, sementara yang belum melunasi pembayaran khawatir untuk melunasi karena akan bernasib sama seperti yang sudah melunasi tetapi tak kunjung menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan pengembang," katanya kepada awak media, Sabtu 29 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Kasus Firli Bahuri Mandeg, ICW Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya
- Skandal Penipuan Otomotif Mengguncang Industri Jepang, Waspada Manipulasi Data!
Dijelaskannya, karena tidak ada kabar dari PT MAS. Akhirnya pihak korban melaporkan perkara ke Polda Metro Jaya.
"Jadi perkara ini sudah bertahun-tahun ya, berlarut-larut, dan tidak ada iktikad baik dari pengembang," jelasnya.
"Jadi di tempat terpisah dengan perkara ini, saya juga sudah melakukan proses hukum dengan korban lain dan saya pun kesulitan mencari alamat dan kantor mereka, apalagi untuk bertatap muka," lanjutnya.
Diterangkannya, jika ditotal para korban mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
"Adapun total kerugian yang dialami 46 orang konsumen atau korban ini mencapai Rp25 miliar," terangnya.
Salah satu korban, Harry Eddyarso (65) menuturkan dirinya ingin mendapatkan haknya kembali.
"Kami sudah melakukan pembayaran lunas, setelah sekian tahun, kok enggak ada follow up apapun dari manajemen," paparnya.
"Itu yang jadi pertanyaaan kami, untuk ketemu pun susah. Akhirnya kami terpaksa mengambil jalur hukum ini untuk meminta hak kami kembali," lanjutnya.
Kasus itu telah diterima di Polda Metro Jaya dengan dengan nomor: LP/B/3634/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Juni 2024.
(Rafi Adhi).