BACA JUGA:
Kunjungan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Lokaveteriner, Balai Veteriner, dan Balai Besar Veteriner telah rutin dilakukan.
Pemantauan pada unggas satwa liar juga dilakukan Kementan bekerja sama dengan stakeholder di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena adanya potensi penularan AI melalui migrasi burung liar di Indonesia.
"Situasi saat ini yang endemis di Indonesia, maka Kementerian Pertanian mendorong industri pelaku usaha peternakan untuk melakukan sertifikasi kompartementasilisasi bebas dari penyakit AI," paparnya.
Hal ini bertujuan memastikan praktik-praktik biosekuriti dan manajemen kesehatan hewan yang dilakukan oleh unit peternakan dapat menjaga masuknya virus AI dari luar ke dalam unit peternakannya," paparnya.
Pihaknya juga telah meregulasi vaksin Avian Influenza yang digunakan wajib terdaftar di Kementerian Pertanian.
Selain itu, vaksin tersebut juga diproduksi menggunakan seed atau benih vaksin dari isolate virus yang bersikulasi di Indonesia serta telah lolos pengujian keamanan, mutu, dan khasiat di Laboratorium Kementerian Pertanian.(zahro)