BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Sidang pertama praperadilan Pegi 'perong' Setiawan hari ini batal digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Penyebabnya karena Polda Jawa Barat (Jabar) yang mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon tak hadiri.
Pengadilan Negeri Bandung pun kemudian menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus Vina Cirebon.
Persidangan mulanya dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, lalu pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim.
Namun, pihak termohon Polda Jabar yang sudah ditunggu tidak datang sehingga ditunda ke tanggal 1 Juli mendatang.
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang, Senin, 24 Juni 2024.
BACA JUGA:
Berkas Pegi Setiawan Alias Perong Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi jelas kecewa. Dia mengatakan gugatan tersebut daftarkan Senin kemarin 11 Juni 2024.
"Pra peradilan telah kami daftarkan kemarin, 11 Juni 2024," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
Marwan pun optimis pihaknya bisa memenangkan praperadilan tersebut sebab telah memiliki bukti yang kuat.
"Kita harus menang dan insya Allah saya tidak mengatakan pasti, Insya Allah menang," ungkapnya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti mengatakan sidang itu ditunda karena tidak hadirnya pihak Polda Jawa Barat.
"Sidang prapid ditunda karena Polda (Jawa Barat, red) tidak hadir," katanya kepada disway.id, Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:
Pihaknya mengaku kecewa tidak hadirnya pihak Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan yang diagendakan hari ini (24/6).