BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam perkara pembunuhan Vina Cirebon telah dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelimpahan tahap satu telah dilakukan.
"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka PS," katanya kepada radarpena.co.id, Kamis 20 Juni 2024.
"Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
BACA JUGA:
- Drama Berlanjut, Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan ke PN Bandung Terkait Pembunuhan Vina Cirebon
- Sambangi Komisi Yudisial, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu tersangka baru salam kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/5) malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.
Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun.(rafi)