KUNINGAN, RADARPENA.CO.ID - Nasib tragis dialami seorang wanita muda berinisial ANH. Wanita berusia 20 tahun itu diajak sang kekasih ke Kuningan, Jawa Barat lalu dihabisi di sebuah hotel.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap ANH (20).
"Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," katanya kepada radarpena.id, Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:
- Teori Konspirasi di Balik Kematian Raisi: Dari Pembunuhan Mossad hingga Senjata Laser dari Luar Angkasa
- Linda Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, Begini Penjelasan LPSK
"Korban, seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial ANH ditemukan tewas di salah satu hotel di kabupaten Kuningan," lanjutnya.
Pelaku berinisial FAR (26) diamankan di Jakarta pada Rabu (19/6).
"Sementara pelaku berinisial FAR (26 tahun) berhasil diamankan di Jakarta Pusat. Rabu kemarin," tuturnya.
Pelaku disebut sengaja membunuh korban di hotel kawasan Kuningan pada Minggu (16/6) silam.
"Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024. Tersangka FAR yang telah merencanakan pembunuhan, membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor," tuturnya.
"Mereka check-in di hotel berinisial M, di mana FAR kemudian melancarkan aksinya pada dini hari Senin, 17 Juni 2024, dengan menusuk dan menyayat leher korban saat tertidur," tambahnya.
BACA JUGA:
Sementara Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menuturkan hal tersebut sebagai komitmen pihaknya menegakkan hukum.
"Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan," ujarnya.
Disebutkannya, motif FAR membunuh ANH karena cemburu.
"Dengan motif cemburu dan sakit hati, FAR kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP." tandasnya.(Rafi Adhi)