Tiba-tiba sosok wanita tersebut memegang salah satu dadanya dan berpose cukup panas.
Tak terbuka seluruhnya, tetapi sudah cukup untuk menunjukan area terlarang. Wanita itu kemudian berlanjut ke area lain.
Sementara dalam video Monica SMP Baju Pink Part 2, si gadis berakting lebih ganas dibandingkan Part 1.
Link Download dan Nonton langsung Video Monica
Video Monica SMP Baju Pink Full versi ini terdiri dari 4 link:
Peringatan kepada pemilik media sosial untuk selalu bijaksana dalam melakukan tindakan.
Bisa jadi, tindakan yang kamu pilih melanggar undang-undang dikarenakan sudah adanya UU ITE yang menjelaskan hukuman penyebaran pornografi di internet.
Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video tak senonoh, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Selanjutnya, sebagai informasi, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
BACA JUGA:Miris! Beredar Video Viral Siswa SMP Penyandang Disabilitas Fisik Jadi Korban Bullying di Makassar