Saat itu, S mengaku mendapat pesan dari seseorang tak dikenal berinisial M.
BACA JUGA:Rekomendasi SMA Terbaik di Provinsi Lampung untuk PPDB Tahun Ajaran 2024-2025
BACA JUGA:Kondisi Pasar Palmerah saat Hari Raya Idul Adha 1445 H Sepi, Begini Kata Mujenah
"Diketahui bahwa sekitar September 2021 pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M (saat ini akun tersebut sudah tidak aktif) dan ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming dengan bayaran yang besar," tutur Ade Safri.
Ketika itu, S diperintahkan untuk mengirim foto setengah badan sambil memegang KTP. Kemudian ia diminta merekam dirinya membuka semua baju dan mengirim videonya. Permintaan ini dituruti S.
Kepolisian mengungkapkan akun Facebook Icha Shakila yang digunakan untuk melakukan kejahatan pelecahanibu ke anak kandung merupakan hasil duplikasi akun lain.
"Namun URL link akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil Digital Forensik, tapi menggunakan foto yang sama. Diduga pelaku menduplikasi akun Facebook milik Saudari S untuk melakukan kejahatan," ucap Ade.