Resmi Dibentuk Jokowi, Ini Dia Daftar Anggota Tim Satgas Judi Online Berserta Tugas dan Kewenangannya

Minggu 16-06-2024,20:01 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Pembentukan Satgas judi online ditandangi dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Minggu, 16 Juni 2024.

Masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya kepres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja satgas dapat diperpanjang oleh keputusan presiden.

BACA JUGA:

Adapun susunan anggota Satgas tertuang dalam pasal 5 terdiri atas:

A. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

B. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

C. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong

E. Anggota bidang pencegahan yaitu:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam

4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam

Kategori :