JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengaku kecewa dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang impor.
Sebab, Peraturan tersebut dinilai menjadi alasan dibalik Pemutusan Hubungan Kerja Massal (PHK) yang melanda ribuan pekerja tekstil.
Hal ini dikarenakan Permendag tersebut malah menghapus ketentuan memenuhi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai syarat importasi.
"Para menteri malahan lebih banyak membuka kemudahan bagi Indonesia menjadi negara trader, menjadi negara yang perdagangan gitu, di mana masyarakat Indonesia yang 280 juta itu menjadi konsumen bukan menjadi produsen," Ujar Danang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut Danang, Kemenperin yang harusnya menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur berapa banyak kebutuhan barang-barang impor, justru dikebiri. Kemenperin kehilangan kewenangannya dengan terbitnya Permendag.
BACA JUGA:
- PHK Massal Buruh Tekstil, Ketua API: Jika Permendag Tak Diperbaiki, Tahun Depan 120 Ribu Buruh Kena PHK
- Permendag No 36 Direvisi, PMI Kini Lebih Leluasa Kirim Barang ke Indonesia
"Nah ini kan menarik, Permendag bisa menghilangkan kewenangan Kemenperin, bagaimana itu logikanya yang terjadi?" Ujar Danang.
Sebagai contoh, Danang mengungkapkan bahwa ada apresiasi dari pengusaha asing berupa surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu, ujarnya, menunjukkan pemerintahan atau menteri Jokowi justru lebih banyak mendengarkan suara-suara kepentingan asing.
"Contoh terbaru, dua hari yang lalu kami menerima tembusan surat dari 9 Kadin (Kamar Dagang dan Industri) asing. Kadin asing itu justru memberikan apresiasi kepada Pak Airlangga Menko Perekonomian terkait dengan munculnya Permendag 8. Yang intinya justru malahan memberikan permintaan kepada Pak Menko agar restriksi terkait importasi tekstil dan macam-macam itu dibuka lebih banyak lagi. Nah ini kan berbahaya," Tegas Danang.
Oleh karena itu, Danang berharap agar para Menteri yang ada di Indonesia untuk lebih benar-benar melayani kepentingan dalam negeri.
"Bapak-bapak menteri itu adalah Menteri yang bertugas melayani Indonesia, bukan melayani trader asing masuk ke Indonesia. Nah ini harus digeser," Tukas Danang.(bianca)