JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Seorang WNI yang memiliki travel umrah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Yusron mengatakan pengusaha yang juga pegiat medsos itu berinisial LMN, 40 tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Mekah saat menuju hotel," ujar Yusron di Jeddah dikutip dari Radarpena pada, Kamis 13 Juni 2024.
Menurut dia, LMN aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.
"Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujar Yusron.
LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND Tour and Travel. Namun, travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.
LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini, jemaah tersebut sudah berada di Mekah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.
BACA JUGA:Pergi Jangan Tidak Membawa Visa Haji Resmi! Nekat Melakukan Sanksi Berat Menanti
Sebelumnya, seorang pegiat medsos ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.
Jika menyelam di medsos seperti Facebook, X (Twitter), dan TikTok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre.
Visa tersebut tergolong ilegal.
Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.