Biaya Rutin per bulan: Rp185.000
Biaya Berkala per bulan: Rp115.000
BACA JUGA:
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa pencairan KJP Plus dilakukan dalam beberapa tahap.
Untuk tahap pertama, terdiri dari 2 gelombang yang mulai dicairkan pada pekan kedua bulan Juni 2024.
Tahap ini diberikan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan atau sebagai warga kurang mampu s.d warga rentan.
Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan kembali validari dan verifikasi data penerima agar penerima tepat sasaran.
"Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Plt. Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta Budi Awaluddin pada Minggu, 9 Juni 2024.(zahro)