Para pelaku mengejar dan memukul korban sampai jatuh. Korban pun dibawa oleh salah satu tersangka.
"Kemudian dikejar berdua sampai di jembatan layang, dipukul korban sampai jatuh. Kemudian dibawa korban ini oleh satu tersangka lain," ungkapnya.
Setelah berhasil mengejar Vina, para pelaku kemudian memukul korban sampai terjatuh. Kemudian, korban dibawa oleh Pegi dan salah satu tersangka lain.
“Di situ dibawa ke kebun kosong, baru kemudian yang lain ramai-ramai mengikuti mereka,” jelasnya.
Menurut Surawan, Pegi Setiawan adalah sosok yang pertama kali melakukan persetubuhan kepada Vina yang sudah dalam kondisi pingsan, yang dilanjutkan oleh para tersangka lainnya.
“Kecuali satu yang memang di bawah umur, tidak melakukan persetubuhan,” tukasnya.
Atas dasar ini, Pegi akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan PN Bandung.
Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
(Anisha Aprilia).