JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Indonesia adalah negara yang besar dengan berbagai suku, agama dan kepercayaan, ras, dan golongan.
BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah mengeluarkan lima sikap dan rekomendasi terkait hasill ijtima MUI (Majelis Ulama Indonesia).
BPIP juga berharap agar semua elemen masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga toleransi dan keberagaman, serta tetap teguh dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Hal tersebut mengenai salam lintas agama dan selamaat hari raya keagamaan.
"BPIP sebagai representasi negara yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila memiliki peran untuk memastikan kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dapat terjaga," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Pancasila sebagai ijma tertinggi memiliki derajat keislaman yang telah diuji secara substantif. Pancasila tidak dihegemoni oleh ajaran agama tertentu, namun merepresentasi substansi dari ajaran agama.
BACA JUGA:
- MUI Keluarkan Fatwa Untuk Berkonten, Penghasilan Selegram Jadi Haram Bila Kontennya Ada Unsur Ini!
- MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Bereaksi Keras
Penerbitan hasil ijtima MUI mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan, jelas menegasikan kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b UU Organisasi Kemasyarakatan di atas.
Terkait permasalahan ini, BPIP memberikan respon diantaranya sebagai berikut:
Sikap dan Rekomendasi BPIP
BPIP sebagai representasi negara yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila memiliki peran untuk memastikan kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dapat terjaga agar eksistensi negara ini tidak diintervensi oleh dominasi kekuatan agama tertentu.
Atas permasalahan ini BPIP memberikan respon:
1. Secara Teologis
Terdapat perbedaan antara agama dan pemikiran agama, agama dan penafsiran agama. Hasil ijtima adalah pemikiran agama yang memiliki tafsir yang majemuk bukan mutlak sehingga tidak memiliki kebenaran yang tunggal dan absolut.
Hasil ijtima harus dibentuk atas perspektif yang luas, termasuk mempertimbangkan dokumen dan kesepakatan internasional seperti The Amman Message, 9 November 2004; Marrakesh Declaration, 25-27 Januari 2016, tentang Hak-hak Minoritas Beragama di Dunia Islam; Abu Dhabi Declaration, 4 Februari 2019, tentang Persaudaraan Umat Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Kehidupan Bersama (Declaration on Human Fraternity for World Peace and Living Togerher); juga kesimpulan seminar internasional, Universitas Al-Azhar, Kairo, 27-28 Januari 2020; serta harus diuji secara publik. Pancasila sebagai ijtihad yang sudah disepakati oleh semua pihak (sehingga menjadi ijma/konsensus tertinggi, terlengkap, dan paling mengikat/binding) memiliki derajat keislaman yang telah diuji dan dibuktikan secara substantif.