JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - PT Indonesia Farma Tbk atau disingkat PT Indofarma Tbk (yang setelah ini disebut juga dengan “Perseroan” atau “Indofarma”) telah berkiprah menjadi perusahaan farmasi dan alat kesehatan nasional selama lebih dari 10 dekade.
Indofarma Tbk (INAF) merupakan industri obat yang didirikan pada tahun 1918 dan terus berkembang melalui bidang farmasi, diagnostik, alat kesehatan, serta industri produk makanan. Terdapat berbagai lini produk yang dapat dihasilkan oleh Indofarma, mulai dari Obat Generik Bermerek (OGB), Over The Counter (OTC) & Makanan, Obat Keras Bermerek (Ethical Branded), Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Non-Alat Kesehatan. Selain itu, Indofarma juga menyediakan jasa Toll In Manufacturing yaitu proses produksi obat dengan menggunakan fasilitas produksi Perseroan berdasarkan permintaan produksi dari perusahaan lain.
BACA JUGA:Prabowo Ditugaskan Jokowi untuk Hadiri KTT Masalah Gaza di Yordania
Badan Pemeriksa Keuangan laporkan sejumlah temuan kerugian pada PT Indofarma Tbk dan anak usahanya.
Salah satu temuannya yakni, Indofarma ternyata terjerat pinjaman online alias pinjol.
Meski begitu, tak dilaporkan berapa nilai pinjaman yang diambil perusahaan.
Dikutip dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR ,pada Kamis 6 Juni 2024, tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, lakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.
BACA JUGA:Besok, PBNU Akan Umumkan Penetapan 1 Djulhijjah 1445 H dan Idul Adha
Aktivitasnya antara lain lakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.
BACA JUGA:Enak Banget! Istri SYL, Beli Rumah Rp11,5 Miliar Cicilan Rp80 Juta, Pakai Nama GM Prambors
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan kerugian pada PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. Salah satu temuannya yakni, Indofarma ternyata terjerat pinjaman online alias pinjol. Meski begitu, tak dilaporkan berapa nilai pinjaman yang diambil perusahaan.
Indofarma memang terlihat sedang mengalami masalah keuangan. Pada April kemarin, Indofarma bahkan menunggak pembayaran gaji para karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu disebabkan oleh adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Perusahaan menyatakan meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perusahaan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.