MUI Keluarkan Fatwa Untuk Berkonten, Penghasilan Selegram Jadi Haram Bila Kontennya Ada Unsur Ini!

Kamis 06-06-2024,10:57 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai konten yang dianggap haram bagi umat islam.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MUI, telah diterbitkan fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial pada Selasa, 4 Juni 2024.

 

Isi di dalam fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI itu merujuk dan didasarkan pada dalil pada dalil Al Qur'an, yakni surah Al-Hujurat ayat 6.

Ayat tersebut menegaskan prinsip-prinsip penting dalam berinteraksi sosial menurut Islam.

Misalnya mengajarkan umat islam untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak terjadi fitnah atau penyebaran berita palsu yang dapat merusak hubungan antar individu dan masyarakat.

 

Ditekankan juga pentingnya perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dengan menjaga tata krama dan etika dalam berkomunikasi.

Selebgram atau selebriti Instagram menjadi profesi yang memiliki pengaruh besar di media sosial.

Dengan jumlah pengikut yang seringkali mencapai jutaan, selebgram memiliki kemampuan untuk mempengaruhi opini dan perilaku publik melalui konten yang mereka bagikan.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Suami dari Pembuat Video Ibu Mut Balitanya yang Viral di Media Sosial

BACA JUGA:Hati-hati, Penyalahgunaan Media Sosial Bisa Jadi Ancaman Tersembunyi di Era Digital

Fatwa MUI tersebut membantu selebgram untuk bermedia sosial dengan lebih bijak.

Tujuannya agar para selebgram tidak memproduksi konten yang akan membuat penghasilan mereka menjadi haram.

Berikut 5 konten yang membuat penghasilan selebgram menjadi haram.

Kategori :