JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hadir mengunjungi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu, (01/06).
Dalam kunjungan ini, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian gas elpiji 3 kg yg ditentukan untuk memenuhi kebenaran ukuran.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut menjelaskan bahwa tabung gas elpiji 3 kg yang sudah lama perlu mendapat perbaikan agar timbangannya sesuai ketentuan.
Di SPPBE swasta Kota Cimahi, tabung gas elpiji yang digunakan telah mendapat perbaikan sehingga isinya dipastikan sesuai takaran.
"Tabung gas elpiji yang sudah lama, karena terbuat dari besi, bisa karatan. Untuk itu, perlu diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, diisi terus dan tabungnya berkarat, takaran berat atau timbangan bisa berkurang sehingga bisa merugikan konsumen," Papar Zulhas.
Sebelumnya, SPPBE swasta Cimahi ini mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal PKTN, Kemendag.
BACA JUGA:
- MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Bereaksi Keras
- 3 Dokter Jadi Calo SKP Surat Izin Praktik, Ini Sanksi yang Langsung Diberikan Menkes
Pengenaan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengujian saat dilakukan pengawasan metrologi legal oleh Direktorat Metrologi beberapa waktu lalu.
Saat diiuji, SPPBE swasta tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. SPPBE swasta ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Alhamdulillah, setelah ramai mulai kunjungan ke di Tanjung Priok dan Koja, Pertamina juga melakukan pengawasan lebih sistematis, lebih ketat sehingga terjadi perbaikan di beberapa lokasi SPPBE. Terima kasih kepada Pertamina karena sudah melakukan pengawasan yang sistematis," Ujar Mendag Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi.
Namun, setelah dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan permasalahan karena pengisian yang berakibat pada pengurangan kuantitas gas elpiji 3 kg.
"Sistem pengisian gas elpiji 3 kg SPPBE swasta di Cimahi sudah sesuai dengan standar yang ditentukan Pertamina dan tidak ditemukan permasalahan dalam proses pengisian lagi. Diharapkan pelaku usaha SPPBE di seluruh Indonesia dapat mematuhi SOP yang sudah ditentukan agar kepastian kebenaran kuantitas terhadap elpiji sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan dan/atau labelnya," Imbuh Moga.
(Bianca Chairunisa).