"Bahwa Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," paparnya.
Kasus itu berawal usai pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor LP/A/46/V/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.
Diungkapkannya, DY mencari video berkonten pornografi anak-anak.
"Mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial Telegram," ungkapnya.
Pihaknya kemudian mendalaminya dengan adanya informasi tersebut.
"Kami menemukan akun twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," ujarnya.
"Hasil penyelidikan terhadap akun Telegram bernama REAL ADMIN GRUP (t.me/joinvvipyuk) tersebut, didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp.200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY. Atas temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.*arfi adhi)