JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kerugian negara akibat korupsi Timah bengkak. Kerugian negara akibat korupsi timah di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah bukan Rp271 triliun tapi tembus Rp300 triliun.
Kerugian negara akibat korupsi timah Rp300 triliun tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 capai Rp300 triliun.
"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari di Kejagung, Rabu, 29 Mei 2024.
Ia menjelaskan total nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari pelbagai alat bukti yang didapati penyidik.
BACA JUGA:
- Bertambah lagi, Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah, Begini Perannya
- Giliran Gubernur Bangka Belitung Periode 2017-2022 Erzaldi Dicecar Kejagung Buntut Korupsi Timah
Selain melakukan audit, Agustina menyebut penetapan besaran kerugian dilakukan pihaknya usai berdiskusi dengan enam ahli terkait termasuk ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo.
"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun," rinci Agustina.
"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun," tambah dia.
Agustina menjelaskan nilai kerusakan ekologis tersebut memang sengaja dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara lantaran berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.
"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," pungkasnya. (anisha)