JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gaji buruh bakal dipotong untuk tabungan perumahan rakyat (tapera). Aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Terkait aturan gaji buruh dipotong untuk Tapera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akhirnya buka suara.
Pak Bas memastikan gaji buruh yang dipotong untuk Tapera tidak akan hilang. Uang tersebut nantinya untuk pembiayaan anggota membeli rumah.
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurutnya, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
BACA JUGA:
- Menteri Basuki Bersama Menkeu dan Menaker Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024-2029
- Dijamin Ampuh, Begini Strategi Menabung untuk Gaji UMR Jakarta 2024
Lebih lanjut menurut dia, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu.
Ia memastikan dengan adanya iuran Tapera ini, akan memberikan dampak positif terhadap pekerja swasta, salah satunya mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah.
"Dia bisa beli rumah. Kalau ASN sudah ada, kalau ASN sudah dipotong langsung (gajinya), ini hanya untuk yang pegawai swasta diikutkan Tapera sehingga dia ikut dalam Program," kata Basuki.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:
- Gaji PPPK Bakal Dapat Dua Kali Transferan dari Pemerintah di Bulan Juni 2024, Segini Rinciannya
- Gigit Jari! Kepala Desa dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Begini Penjelasan Tito Karnavian