JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap salah satu pelaku DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Pegi alias Perong.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.
"Ya, benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan pada Rabu, 22 Mei.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam upaya menuntaskan kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Namun, Surawan hingga kini belum lagi memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
BACA JUGA:
- Perluas Kerjasama Ekosistem Urban Terintegrasi, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Lippo Group
- Profil Pesawat Singapore Airlines, Boeing 777-300 ER yang Alami Turbulensi Parah hingga Tewaskan 1 Orang
Perlu diketahui bahwa Pegi adalah salah satu dari tiga tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua DPO lainnya, yakni Andi dan Dani, masih dalam pencarian polisi.
Dalam konteks ini, pengacara terkenal Hotman Paris, yang mewakili keluarga Vina, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Jawa Barat.
"Terima kasih kepada Polda Jabar, satu DPO telah tertangkap. Baru satu dari tiga, semoga yang dua lagi dapat segera ditangkap," kata Hotman, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan bagi pihak korban yang selama 8 tahun ini menggantung.
Hotman juga mendesak agar keluarga pelaku turut diperiksa untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam menyembunyikan pelaku.
Menurut Hotman, pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah ada upaya dari pihak keluarga untuk menghalangi proses hukum.
Jika terbukti bahwa keluarga ikut serta dalam menyembunyikan pelaku, mereka juga bisa dipidana.
"Mohon semua keluarga diperiksa apa selama ini ikut atau terlibat obstruction of justice, menyembunyikan pelaku," tegasnya.
Hotman menekankan bahwa keluarga bisa menghadapi hukuman pidana jika ditemukan bukti bahwa mereka telah berperan dalam menyembunyikan pelaku.