JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang ayah kandung berinisial AL (48) di Cakung, Jakarta Timur tega menyetubuhi putrinya KAZ yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL sudah dilakukan sejak putrinya masih berusia 8 tahun.
“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Mei 2024.
Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL.
Diketahui, AL sudah bercerai dengan istrinya yakni ibu dari korban.
Kepada polisi AL mengaku tega menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur karena masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya.
BACA JUGA:
- Kemenperin Boyong Industri untuk Tampilkan Inovasi dalam Ajang WWF ke-10 di Bali
- Terungkap Motif Lain Ibu yang Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar, Ternyata Si Ibu Suka Sama Pacar Anak
Usai menyetubuhi korban, AL kerap mengancam putrinya agar tidak menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya.
AL mengancam akan membunuh ibu korban jika melaporkan aksi bejatnya.
“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” lugasnya.
Nicolas menceritakan, kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.
Keluarga curiga karena kelamin KAZ mengalami luka. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku jika sering disetubuhi ayahnya.
Atas keterangan korban, polisi pun meringkus pelaku di kediamannya di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” tutupnya.