"Soal dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," katanya dalam keterangan resmi Kamis, 16 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Contoh Soal PPPK Guru 2024 dan Kunci Jawaban, Bahan Belajar Sebelum Pendaftaran Dibuka
- Heboh! Vidio Skandal yang Diduga Mahasiswa UNJA, Pihak Kampus Langsung Turun Tangan
- Waspada, Inilah 5 Penyalahgunaan Media Sosial yang Sering Terjadi di Era saat Ini
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa selain dugaan penistaan agama tersebut, Asep juga terjerat kasus KDRT. Berkaitan dengan kasus itu, Kemenhub langsung membebastugaskan Asep.
Keputusan itu dilakukan demi memudahkan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Ia mengatakan KDRT secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Asep dilaporkan dengan Tindak Pidana Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP.