Di Indonesia cuti melahirkan diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja wanita berhak atas cuti bersalin 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Selain itu, pekerja wanita berhak mendapat istirahat selama 1,5 bulan apabila kandungannya mengalami keguguran.
Diketahui ada beberapa negara yang juga menerapkan kebijakan cuti melahirkan dan telah dilindungi oleh UU pada aturan negaranya masing-masing.
Berbeda dengan Indonesia, aturan waktu cuti melahirkan di negara tersebut bisa dikatakan sangat panjang.
Berikut ini negara dengan durasi cuti melahirkan terlama di dunia:
- Finlandia = 161 minggu atau 37 bulan
- Hungaria = 160 minggu atau 36 bulan
- Turki = 58,6 minggu atau 13 bulan
- Jerman = 58 minggu atau 13 bulan
- Jepang = 58 minggu atau 13 bulan
- Swedia = 55,7 minggu atau 12 bulan
- Kanada = 51 minggu atau 11 bulan
- Denmark = 50 minggu atau 11 bulan
- Prancis = 42 minggu atau 9 bulan
- Inggris = 39 minggu atau 8 bulan
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa cuti melahirkan yang dibayar dan memadai memberikan banyak manfaat bagi Bunda, bayi, dan seluruh keluarga, seperti peningkatan manajemen stres, dan olahraga yang lebih konsisten.
Demikian informasi mengenai negara dengan durasi cuti terlama di dunia. Apakah Indonesia perlu ada penambahan waktu untuk cuti melahirkan bagi sang ibu?