JAKARTA,RADARPENA.CO.ID-Kasus pengiriman Peti Jenazah dari Penang Malaysia ke Indonesia ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya beredar ciutan di Akun X yang menuliskan ada dugaan pungutan bea masuk sebesar 30% peti jenazah yang diduga dilakukan Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Belakangan diketahui Akun yang memviralkannya adalah Clarissa Paath @clarissaicha dengan membuat alasan bahwa Peti jenzah itu adalah Impor.
BACA JUGA:Sopir Bus Trans Putra Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok
Awal cerita ciutan itu ketika Clarissa menyebutkan ada temannya yang sedang berduka dan diminta bayar pungutan bea masuk sebesar 30% dari harga Peti jenazah saat membawa pulang jenazah sang ayah dari Penang Malaysia.
Ciutan itu akhirnya menimbulkan komenter beragam dari Nitizen. Tak kurang Kepala kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S. Wibowo memastikan informasi tersebut adalah hoax alias bohong belaka dan dipastikan tidak benar.
BACA JUGA:Korban Banjir Bandang di Sumbar 47 Meninggal, Polri Buka Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi
Tak lama usai, ciutan tersebut viral di Akun X, petugas Bea Cukai di Bandara Soeta langsung melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenaran dari ciutan yang ditulis oleh warganet di Akun X.
Dari sana Gatot memastikan tidak ada yang dipungut atau ditagih bea masuk ataupun Pajak impor kedatangan jenazah dari Penang.
''Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea sebesar 30% dipastikan tidak benar. Setelah kami Trace (jejaki, red) beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dari Penang, Malaysia tidak ada yang dipungut/ ditagih kata Gatot dalam keterangan resmi minggu 12 Mei 2024 dikutip dari Disway Selasa 14 Mei 2024.
Pihak Bea Cukai segera menghubungi yang bersangkutan guna mendapat penjelasan tambahan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk supaya menyertakan bukti tagihan.
Namun demikian, seandai tidak ada bukti pendukung dan hal tersebut adalah hoaxs atau bohong belaka, Bea Cukai masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
''Kami akan minta tanggungjawab dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum, ''bebernya.
Jika mengacu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Mati Atau Kemasan lain yang berisi Jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenzah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
Serta diberikan pengiriman rush handling (pelayanan segera) terhadap importasi peti jenazah dan jenazah.