Jerat Penjara dan Denda Besar Mengancam Penyebar Hoax

Senin 13-05-2024,14:36 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Di era digital ini, informasi dengan mudah tersebar luas melalui berbagai platform online. Namun, di balik kemudahan akses informasi, terdapat bahaya yang mengintai, yaitu beredarnya hoax atau berita bohong. Hoax dapat membawa dampak negatif yang signifikan, mulai dari keresahan sosial, kerugian finansial, hingga rusaknya persatuan bangsa.

Hoax, atau disinformasi, telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia. Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan ini dapat memicu dampak yang amat merugikan, mulai dari disharmoni sosial, kerugian materiil, hingga erosi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami aspek legalitas yang mengatur penyebaran hoax agar kita dapat mengantisipasi dan menghindar dari risiko-risiko yang mengancam, sekaligus berperan aktif dalam melindungi diri dan masyarakat dari bahaya disinformasi yang meresahkan.

Oleh karena itu, memahami konsekuensi hukum bagi penyebar hoax menjadi sangat penting. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah penyebar hoax bisa dipenjara atau tidak?

BACA JUGA:

Salah satu regulasi yang mengatur tentang fenomena disinformasi adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengalami amandemen melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1 dalam regulasi tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sebanyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran hoaks juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 390 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

BACA JUGA:

Selain itu, pelaku penyebaran hoaks juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isu berita palsu atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

Pasal 14 menyebutkan, “(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Sementara Pasal 15 menyatakan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Kategori :