JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Melalui Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa biaya hidup di DKI Jakarta mencapai Rp14,8 juta per bulan, di samping penetapan UMR Jakarta 2024.
Tujuan dari pelaksanaan survei ini adalah untuk memperbarui tahun dasar dalam perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK)/Inflasi, yang sebelumnya dilakukan pada tahun 2018.
Hasil survei ini menimbulkan berbagai respons dari berbagai pihak, terutama dari kalangan serikat buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menuntut kenaikan gaji bagi para pekerja atau buruh di Jakarta di tengah mahalnya biaya hidup.
Iqbal menyatakan bahwa gaji pekerja seharusnya naik hingga mencapai Rp 7 juta per bulan. Menurutnya, hasil survei BPS menyatakan bahwa upah buruh DKI Jakarta 2023 seharusnya mencapai rata-rata Rp 7 juta per bulan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar.
BACA JUGA:
- Terungkap! Oknum Polisi di Sumatera Barat Jadi Kurir 141 Kg Ganja yang Disuruh Napi: Diupah Rp2 Juta
- Dapat Upah Rp10 Juta, 2 Pegawai Lion Air Terlibat Jaringan Narkoba
Namun, Said Iqbal juga menyoroti fakta bahwa kenaikan gaji buruh hanya mencapai 1,58 persen, lebih kecil dari kenaikan inflasi yang mencapai 2,8 persen. Hal ini membuatnya menegaskan bahwa sebenarnya bukanlah terjadi kenaikan gaji, melainkan penurunan gaji.
Survei internal KSPI juga mencatat bahwa kebutuhan layak hidup pekerja di Jakarta mencapai Rp 6,9 juta per bulan. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, termasuk makanan dan biaya sewa rumah, dibutuhkan jumlah yang signifikan tersebut.
Dengan adanya perbedaan antara hasil survei BPS dan survei internal KSPI, serta perbedaan antara penetapan UMR Jakarta 2024 dengan tuntutan serikat buruh, masalah ketimpangan antara biaya hidup dan upah minimum di Jakarta masih menjadi perhatian serius.
Perdebatan tentang standar upah minimum yang sesuai dengan biaya hidup yang wajar masih terus berlanjut, sementara berbagai pihak berupaya mencari solusi yang memadai untuk menangani masalah ini.
BACA JUGA:
- Kemnaker Dorong Pengusaha Terapkan Upah Berbasis Produktivitas
- Peraturan Menaker: Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur Jika Pekerjakan Karyawan di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Heru Budi Hartono, Plt Gubernur DKI Jakarta, telah menetapkan upah minimum atau UMR Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, naik Rp 165.583 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini mencapai 3,6 persen dari tahun sebelumnya, di mana pada 2023, upah minimum di ibu kota mencapai Rp 4,9 juta.
Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran UMR Jakarta 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3. Besaran gaji ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
BACA JUGA:
- Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024
- Upah Minimum Provinsi Diusulkan Naik 15 Persen, Jika Disetujui DKI Memiliki UMP Paling Tinggi, Segini Besarnya