JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat dengan inisial AF (23) dihajar massa dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap enam bocah laki-laki pada Rabu, 8 Mei 2024.
Pria tersebut ditangkap usai kedapatan menyentuh alat vital anak-anak tersebut saat mereka sedang bermain. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024.
"Tahu-tahu dia masuk (ke rumah salah satu korban), pintu dikunci, ketahuan. Lalu abangnya (kakak korban) teriak-teriak, akhirnya banyak orang tahu," kata Subur, Ketua RT setempat, pada Kamis, 9 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Pertamina Bantah Isu Pertalite Diganti dengan Pertamax Green 95, Begini Respon Irto Ginting
- Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Permudah Layanan
- Prabowo Bicara Pentingnya Kesetiaan: Hanya yang Kuat Sampai di Puncak
Menurut Subur, insiden itu diketahui kala kakak korban berteriak kepada pelaku yang tampak mencurigakan. Teriakan itu membuat warga sekitar datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi pelaku.
"Ditanya sama bapaknya si korban, habis ngapain di situ, alasan dia (pelaku) beli pulsa," ujar Subur.
Tidak terima alasan yang disampaikan pelaku, keluarga korban pun murka. Mereka meyakini bahwa pelaku berbohong. Pasalnya, di rumah tersebut tidak ada yang menjual pulsa dan pelaku tidak memiliki ponsel.
"Enggak benar ini, akhirnya disuruh duduk dan dibawa ke pos RW," lanjutnya.
Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa usai melakukan aksi bejatnya tersebut. Pria tersebut dihajar warga usai kedapatan menyentuh alat vital anak-anak tersebut saat mereka sedang bermain.
BACA JUGA:
- 10 Contoh Soal TKP CPNS 2024 dan Kunci Jawaban, Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar
- Terungkap, Inilah Sosok Pria Botak yang Ajak YouTuber Korea Selatan ke Hotel
- Dede Yusuf Curiga Pemerintah Tidak Lagi Subsidi PTN, Biaya UKT Sejumlah Kampus Negeri Mendadak Naik
Subur menambahkan, pelaku bukanlah warga sekitar dan ia tidak mengenali pelaku sama sekali. Dia juga menerima laporan soal dugaan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam orang anak di bawah umur.
Warga Subang, Jawa Barat itu langsung ditahan usai diperiksa polisi, setelah sebelumnya dia digiring warga ke Polres Metro Jakarta Barat dari Polsek Cengkareng.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menambahkan, pelaku bakal dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.