Rektor Unri Akhirnya Buka Suara Usai Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya UKT Mahal

Jumat 10-05-2024,14:54 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti akhirnya buka suara usai heboh dugaan kriminalisasi terhadap seorang mahasiswa yang bernama Khairiq Anhar atas laporannya ke Polda Riau. 

Khariq Anhar dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri membenarkan bahwa mahasiswa Unri dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE. 

Kini, Sri Indarti mengklaim kalau kasus tersebut sudah selesai dan tidak dilanjutkan. Hal itu disampaikan Sri melalui sebuah pernyataan. Sri juga menyampaikan pernyataan resminya itu di akun instagram Humas Universitas Riau.

"Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atasnama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi," kata Sri, pada Jumat, 10 Mei 2024.

BACA JUGA:

Sri mengaku tak berniat mengkriminalisasi Khariq. Dia membuka ruang kritik termasuk soal kebijakan uang kuliah.

"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan berpendapat, dan tetap memberikan ruang untuk kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dia menyebut persoalan itu kini tidak dilanjutkan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

"Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan dan tidak dilanjutkan," ujarnya.

"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," pungkasnya.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra menjelaskan alasan Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke polisi karena konten video kritikan yang dibuat terkait UKT. 

BACA JUGA:

"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujarnya, pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Hermandra menyebut kalimat itu menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum. Namun, bukan dalam kapasitasnya selaku rektor dengan jabatan publik. Sri Indarti juga tidak langsung melaporkan mahasiswa. 

Dia berusaha mencari tahu mahasiswa pemilik akun yang membuat video kritikan tersebut. Informasi pembuat video tidak jelas sehingga Sri minta pendapat pimpinan Unri lain dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE agar tidak salah dalam mengambil tindakan. Setelah mendapat masukan, Sri membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau.

Kategori :