JAKARTA, RADARENA.CO.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi perihal calon jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi namun menggunakan visa non-haji alias visa ilegal.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis memaparkan soal hukum orang haji dengan visa yang tidak resmi sah hajinya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung jamaah haji yang menggunakan visa non haji.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Baduy Akan Hadiri Seba di Alun-Alun Rangkasbitung
"Kami tidak mendukung orang masuk ke Mekah itu dengan cara ilegal, kami berharap tetap dengan visa yang resmi," ujarnya saat jumpa wartawan di Jakarta Pusat Rabu 8 Mei 2024.
Ia memaparkan, bahwa hukum orang haji dengan visa yang tidak resmi itu sah hajinya.
Namun, haram hukumnya masuk wilayah haji dengan tidak izin (menggunakan visa non haji,red).
"Jadi beda antara hukum hajinya, dengan haramnya dia masuk wilayah melaksanakan haji tanpa izin. Ini dua hal yang berbeda," tegasnya.
BACA JUGA:Berikut Ini Daftar Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2024
"Hajinya sah, tapi dia haram masuk wilayah negara orang tanpa izin yang punya otoritas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperingatkan bahwa jemaah haji harus mengantongi visa resmi untuk melaksanakan ibadah haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni visa haji dan visa mujamalah.
"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut
Yaqut mengatakan, visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) tidak boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi pun bakal menindak tegas kepada siapapun yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi.