BACA JUGA:
- Hakim Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing pada Suami Bani Mulia, Apa Sebabnya ?
- Jadi Hakim ZAHF, Megawati Soekarnoputri Akan Bertemu Paus Fransiskus Senin Besok
Menurut Taufiq, para calon yang telah dua kali mengikuti seleksi secara berturut-turut tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi pada periode kali ini.
Selain itu, KY juga menegaskan bahwa para calon diharapkan untuk tidak terlibat dengan pihak-pihak yang menawarkan bantuan atau jaminan terhadap kelulusan dalam proses seleksi ini, sehingga integritas dan independensi seleksi dapat dipertahankan.
Proses seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM akan meliputi beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara.
Tahapan-tahapan tersebut mencakup seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta serangkaian tes yang meliputi karya tulis, studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tes objektif, dan studi kasus hukum.
Selain itu, para calon akan dinilai berdasarkan karya profesi khusus yang mereka miliki.
Dalam konteks sejumlah kandidat yang sebelumnya ditolak oleh DPR, Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, menyatakan bahwa KY akan meningkatkan sosialisasi secara hybrid guna mengidentifikasi calon hakim potensial yang memenuhi persyaratan untuk mengisi posisi di MA.
Meskipun KY memiliki keterbatasan dalam menyetujui nama-nama calon CHA, mereka tetap berkomitmen untuk melaksanakan rekrutmen Calon Hakim Agung yang memenuhi standar kapasitas dan integritas, serta akan menjalani proses fit and proper test di DPR untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Dengan demikian, KY menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi proses seleksi, serta memastikan bahwa calon yang terpilih memenuhi standar yang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai hakim.