Memperbolehkan kewarganegaraan ganda dalam kasus-kasus tertentu, seperti anak-anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan ganda.
India:
Secara umum tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda, tetapi ada pengecualian untuk orang-orang yang memperoleh kewarganegaraan asing secara tidak sengaja atau melalui perkawinan.
Indonesia:
Tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, tetapi anak-anak yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan ganda dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun.
Perlu Diperhatikan:
Ketentuan mengenai kewarganegaraan ganda dapat berubah sewaktu-waktu.
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda mungkin memiliki hak dan kewajiban yang berbeda di setiap negara.
Sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda, penting untuk meneliti secara cermat hukum dan peraturan yang berlaku di negara-negara yang bersangkutan.