Ria Ricis Resmi Menjanda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Rp10 Juta per Bulan

Jumat 03-05-2024,09:57 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rumah tangga youtuber Ria Ricis dan Teuku Ryan secara resmi sudah bercerai.

Hal itu telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Jumat 3 Mei 2024.

Beberapa yang menjadi putusan yakni hak asuh anak dan kewajiban nafkah bagi putri semata wayang mereka. 

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan,  sudah memutuskan hasil putusan sidang perceraian menjatuhkan talak 1 yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.

BACA JUGA:Justin Hubner Bikin Blunder Fatal Buat Timnas Irak Menang 2-1, Begini Respon STY

"Untuk perkara tersebut kemarin sudah diputus secara e-court yang amar putusan pertama menolak esepsi dari tergugat dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sughro dari tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.

Lebih lanjut, Taslimah memaparkan sejumlah gugatan yang telah disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Sinopsis The Infiltrator, Kisah Penyamaran Agen Federal Membongkar Pencucian Uang Pablo Escobar

Termasuk salah satunya hak asuh anak, Moana jatuh ke tangan Ria Ricis.

Meski hak asuh berada di tangan Ria Ricis, namun Majelis Hakim memberikan persyaratan agar tidak menghalangi Teuku Ryan untuk menyalurkan kasih sayang terhadap Moana.

"Terus anak penggugat dan tergugat dalam asuhan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ujarnya.

Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal biaya nafkah yang harus dibayarkan oleh Teuku Ryan sebesar Rp10 juta perbulan.

Nafkah itu diberikan sampai Moana dewasa dan mandiri.

"Biaya anak nominal Rp10 juta per bulan. Itu putusan Majelis Hakim," tutur Taslimah.

Kategori :