Eduar mengatakan, meski telah bebas bersyarat, Gaga Muhammad tetap di bawah bimbingan Bapas Bekasi. Bimbingan ini akan dilakukan hingga 21 Oktober 2026.
"Di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," ujar Eduar.
Ia mengatakan sebelumnya Gaga Muhammad menjalani penjara di Rutan Kelas I Cipinang. Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata hakim ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Majelis hakim juga menambahkan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.