Demo atau Unjuk Rasa Tingkat Nasional Terkait UU, Sasarannya Presiden atau DPR!

Kamis 02-05-2024,12:20 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dimas Satriyo

Demo juga bisa diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Semua itu seandainya yang menjadi targat atau sasaran demo adalah kalangan pemerintahan.

Demo sebenarnya bukan merupakan satu-satunya cara untuk  mengungkapkan keinginan. Banyak cara yang bisa dipakai sebagai saluran untuk  mengungkapkan keinginan peserta demo sebelum sampai ke fase unjuk rasa.

Sebelum melaksanakan demo sebaiknya melakukan audiensi, dengan mengutus beberapa orang perwakilan. 

Dalam audiensi akan dibahas apa saja yang menjadi keinginan, para peserta demo. Memungkinkan tidak untuk  dipenuhi. 

Metode  musyawarah,dalam mengambil keputusan untuk  sebuah persoalan, merupakan warisan leluhur Bangsa Indonesia yang perlu dikembangkan. 

Cara bermusyawarah, lebih terasa sejuk, damai dan jauh dari kata pertengkaran karena kedua belah pihak duduk dalam satu meja

Aksi demo pada dasarnya tidak dilarang, hanya saja, kegiatan seperti ini cukup rawan menimbulkan kericuhan, terlebih jika jumlah massa yang dikerahkan sangat besar sampai puluhan ribu orang. 

Tetapi bisa saja pendemo terpaksa mengambil langkah untuk  turun ke jalan, saat mereka menganggap aturan yang berhubungan dengan kepentingan mereka dirasa belum sesuai.

Sebagai sebuah negara demokrasi Indonesia tidak melarang kegiatan demo. Siapapun dia dari elemen Bangsa manapun diperbolehkan turun ke jalan untuk  berdemo

Hanya yang penting dingat tata cara dan aturan saat demo juga harus di ke depankan, antara meminta izin terlebih dahulu kepada aparat Kepolisian.

Tidak boleh atau dilarang keras berdemo sambil melakukan aksi anarkis, seperti merusak dan membakar benda-benda yang ada disekitar lokasi demo.

Demo harus berlangsung tertib dan aman, apalagi jika aksi demo dilakukan ditempat-tempat umum dan terbuka. 

 

Itulah beberapa langkah mengadakan demo baik pada Presiden ataupun DPR di Indonesia.

 

Kategori :