Terungkap! Ini Alasan FA Pelaku Gelapkan Uang di Resto dan Cafe Milik Hotman Paris di Tajur Bogor

Rabu 01-05-2024,15:41 WIB
Reporter : Adi Wirman
Editor : Dery Sutardi

BACA JUGA:Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Telah Resmi Bebas Bersyarat Sejak 18 April

Pelaku dalam pelariannya, lanjut Kombes Pol Bismo, sering berpindah-pindah tempat mulai dari Cihampelas, Garut, dan Purwokerto. 

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tetapkan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pasal tentang penggelapan," tandas Kombes Pol Bismo 

Kategori :