BACA JUGA:Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Telah Resmi Bebas Bersyarat Sejak 18 April
Pelaku dalam pelariannya, lanjut Kombes Pol Bismo, sering berpindah-pindah tempat mulai dari Cihampelas, Garut, dan Purwokerto.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tetapkan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pasal tentang penggelapan," tandas Kombes Pol Bismo