JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, pemandangan pengemis di jalanan masih lazim ditemui. Mereka menadahkan tangan, berharap belas kasihan dari orang yang lewat.
Keberadaan pengemis memicu pertanyaan: Bagaimana hukum memandang aktivitas mengemis? Apakah mengemis termasuk tindakan kriminal? Apa hukum bagi pengemis?
Hukum bagi pengemis tidak sesederhana hitam putih. Ada berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan, mulai dari hukum positif, agama, moral, hingga solusi yang berkelanjutan.
Pendekatan yang tepat dalam menanggulangi masalah mengemis adalah dengan mengatasi akar permasalahannya, yaitu kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap sumber daya.
Dengan demikian, kita dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup mandiri dan bermartabat.
BACA JUGA:
- VIRAL Emak-emak Ngamuk saat Tak Diberi Uang, Begini Sejarah Mengemis di Indonesia
- Terungkap! Oknum Polisi di Sumatera Barat Jadi Kurir 141 Kg Ganja yang Disuruh Napi Diupah Rp2 Juta
Hukum Positif Indonesia
Di Indonesia, mengemis tidak secara eksplisit dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, terdapat beberapa pasal yang dapat dikaitkan dengan aktivitas mengemis, seperti dikutip dari hukumonline:
Pasal 504 KUHP tentang pengemis di tempat umum, yang dapat dihukum kurungan selama-lamanya 6 minggu.
Pasal 363 KUHP tentang penipuan, yang dapat diterapkan pada pengemis yang berpura-pura cacat atau miskin untuk mendapatkan belas kasihan.
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diterapkan pada pengemis yang memaksa orang lain untuk memberi uang.
Perlu dicatat bahwa penerapan pasal-pasal ini tergantung pada situasi dan konteks.
Hukum Islam
Dalam agama Islam, mengemis secara umum dianggap haram, atau tidak dianjurkan. Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mengemis karena dianggap sebagai tindakan yang rendah dan dapat menghilangkan martabat manusia.
BACA JUGA:
- Kata Cak Imin, Akan Ada Kejutan-Kejutan di Pilkada Jawa Timur
- Demo Berujung Anarkis, BTN: Kami Menghormati Kebebasan Berpendapat Tapi Sangat Menyayangkan