Isi Pasal tersebut menyebutkan bahwa
Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan dan/ atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban pelaku penelantaran.
Seorang anak dikatakan terlantar jika anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya,
dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidakhadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tersebut tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua.
Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan delik dengan perbuatan dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia.
Seseorang yang menelantarkan anak, akan dikenakan sanksi pidana.
Klasifikasi Tindak Pidana Penelantaran Anak
1. Setiap orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
2. Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.
Menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis.