BACA JUGA:
- Jangan Anggap Sepele, Ini 3 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi Sebelum Mematikan Mesin Mobil
- Trik Sederhana Cara Ambil Kunci yang Tertinggal di Dalam Mobil
Pada penggunaan segitiga pengaman mobil ini telah diatur dalam pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut juga menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat.
Dalam pemasangannya, segitiga pengaman ini harus ditempatkan di permukaan jalan pada bagian depan dan belakang kendaraan.
Segitiga harus berjarak minimal 4 meter dari posisi mobil berhenti dan jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 cm.
Pemasangan segitiga pengaman bisa semakin jauh lagi jaraknya tergantung dari arus kendaraan di jalan tersebut.
Ironinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang abai memasang tanda segitiga pengaman pada saat mobil mengalami kendala hingg harus berhenti di pinggir jalan atau bahu jalan.
Bahkan tidak jarang pemilik mobil abai dalam memperhatikan tanda segitiga pengaman dalam kelengkapan keselamatan pemilik kendaraan.
Bila terjadi suatu kendala dan dalam kondisi sendiri, tentu hal ini bisa menjadi suatu ancaman yang bisa membahayakan. Sebab pengendara lain tidak memperhatikan tanda yang diberikan oleh pemilik kendaraan ketika sedang mengalami masalah.
Untuk itu, mulai kini lebih baik untuk bisa memperhatikan alat-alat keselamatan yang harus tersedia di kendaraan mobil, supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.