JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang remaja dengan inisial ET (18) tidak berkutik saat digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Bandar ganja yang baru lulus SMA ini menangis saat ditangkap.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan, remaja yang baru saja lulus SMA ini, ditangkap disalah satu rumah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung.
"Saat ditangkap, didapati dua paket besar berisikan daun kering ganja, sekantong plastik warna putih berisikan ganja, dan tujuh paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel di kamar indekos," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, pada Senin, 22 April 2024.
Penangkapan pelaku ET berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar, tentang maraknya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"ET sengaja menyewa rumah kamar indekos sebagai safe house, dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut," jelas Kompol Gigih Andri Putranto.
BACA JUGA:
- Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita Hamil di Jakarta Utara Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian
- Drama Akhir Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan PHPU Milik Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud MD
- Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Banyak Long Weekend!
Dari pemeriksaan, pelaku ET sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama sebulan. Dalam aksinya, setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru dipasarkan oleh pelaku dengan cara mapping.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gigih melanjutkan, tersangka ET sudah menjalankan bisnis haram mengedarkan daun ganja kering kurang lebih selama 1 bulan terakhir. "Setelah barang diterima, pemuda ini kemudian memecahnya menjadi paket-paket sedang dan kecil siap edar, baru dipasarkan olehnya dengan cara mapping," imbuhnya.
Dari aksinya tersebut, ET mengaku meraup keuntungan didapatkan olehnya bila bisa menjual habis barang haram itu ditaksir senilai 7,5 juta rupiah. "Pelaku menjual dengan harga 300 ribu rupiah untuk setiap paketnya" ucap Gigih.
Saat ini pelaku berikut barang bukti ganja seberat 3 Kg telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.