TANGERANG, RADARPENA.CO.ID-Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga acuan gula di tingkat ritel atau konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram.
Kenaikan ini merujuk Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan nomor 296/TU/01/02/B/043/2024.
Bapanas mengatakan ketentuan harga acuan gula terbaru itu mulai berlaku sejak 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024.
BACA JUGA:DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Hari Ini
Kenaikan gula saat ini, dikeluhkan masyarakat, karena harga gula di warung trdisional tidak dijual dengan tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Seperti warung grosir yang ada di Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, gula pasir dijual Rp19.000/Kg gram.
“Dulu jual 16 ribuan, sekarang sudah tidak bisa karena harga per karungnya saja sudah Rp900 ribu,”ujar Reni, juragan Sembako di Serpong, Tangsel Minggu 21 April 2024.
Reni tidak mengetahui, harga Rp17.500 yang ditetapkan pemerintah, karena gula yang ia jual disesuaikan dengan harga gula yang dia beli di pasar induk.
BACA JUGA:Beli Motor Bekas Tapi Gak Ada STNK? Tenang Bisa Dibuat Kok, Begini Cara dan Tahapannya
“Gak tahu harga resminya sekarang, saya jual sesuai dengan harga gula karungan yang saya beli,”tandasnya.
Terpantau di ritel moderan seperti Alfamart dan Indomaret di Serpong dan Ciater, gula dijual dengan harga resmi Rp17.500/ kiligram.
Seperti diketahui, kenaikan harga gula saat ini dipengaruhi oleh harga gula di pasar global yang tinggi dan anjloknya kuras Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
Bapanas sebut , penyesuaian harga gula tersebut dilakukan untuk menjamin pasokan dan stok gula di ritel modern sebelum musim giling