JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada seluruh jamaah umrah asal Indonesia agar tidak menggunakan visa untuk kegiatan lain hingga masa berlaku visa.
Ketentuan itu telah disesuaikan oleh kebijakan baru yang diberlakukan oleh oleh Pemerintah Arab Saudi terkait visa umrah 2024.
Setidaknya ada 4 poin penting dalam kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait visa umrah.
Kemenag menjelaskan, pertama, visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
"Kedua, visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi," tulis Kemenag melalui media sosial @kemenag_ri, dikutip Sabtu 20 April 2024.
BACA JUGA:Kepala dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Duka Peserta Seleksi Paskibraka di Sukabumi
Adapun, pada ketentuan sebelumnya, visa berlaku sejak masuk Arab Saudi dan aturan ini sudah diubah.
Kebijakan baru yang ketiga adalah masa berlaku visa umrah tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
"Aturan keempat adalah jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis," imbuhnya.
Waspada Penipuan
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Suviyanto menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk memahami dan memperhatikan 5 Pasti Umrah untuk terhindar dari kasus penipuan.
"Hal pertama yang harus diperhatikan ialah, pastikan travelnya memiliki izin dari PPIU Kementerian Agama,” kata Suviyanto.
Setelah pasti travel berizin Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), imbuhnya, baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Biaya umrah wajar, bukan yang paket murah di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp23.000.000,” ujarnya.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta? Tiduran di Lantai Sebabkan Paru-paru Basah, Simak Penjelasan dari Dokter